REKTOR UNKRIS MINTA PRESIDEN PIMPIN REFORMASI HUKUM NUNGGU UU

|| 19 Okt 2022 || Admin ||

Rektor Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta Ayub Muktiono menyatakan perlu langkah radikal yang harus dilakukan negara untuk membersihkan aparat penegak hukum yaitu dipimpin langsung oleh Presiden. Sebab bila tidak, maka peradaban hukum akan bangkrut.

"Yang amat sangat merontohkan martabat hukum adalah ditetapkannya hakim agung sebagai tersangka," kata Ayub Muktiono.

Hal itu disampaikan dalam 'Seminar Nasional-Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif' yang disiarkan secara daring dan luring, Rabu (19/10/2022). Acara itu digelar Peradi dan Kampus Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

"Dan kita sebagai akademisi menilai setuju, peradaban hukum kita dalam kondisi darurat," ujar Ayub Muktiono.

Oleh sebab itu, maka perlu langkah penahaan dan mereformasi hukum. Bila penataan itu menunggu lahirnya UU baru, maka akan terlalu lama.

"Apakah menungu ada UU dulu? Ini terlalu lama," ucap Ayub Muktiono tegas.

Ayub Muktiono mencontohkan ada perempuan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Bila sesuai prosedur, maka harus didata dulu si korban. Apakah agamanya, muhrim atau tidak dan dan prosedur lainnya.

"Kalau mengikuti prosedur, perempuan itu keburu meninggal. Itu kalau pendekatan prosedur. Karena ini darurat maka segera ditolong," beber Ayub Muktiono.

Perbandingan di atas sesuai dengan kondisi hukum Indonesia. Kondisi hukum dalam keadaan sekarat sehingga harus segera ditolong. Ayub Muktiono mengutip pendapat Satjipto Rahardjo yaitu harus mengedepankan esensi dan dalam keadaan darurat maka bisa mengesampingkan prosedur.

"Demikian juga peradaban hukum kita, darurat, harus ditolong. Kalau tidak, peradaban hukum kita bangkrut atau terpuruk sedalam-sedalamnya," ujar Ayub Muktiono.

Dalam kesempatan itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai OTT oleh KPK kepada hakim agung merupakan pukulan telak dan berat terhadap lembaga puncak dari benteng keadilan Indonesia. Oleh sebab itu presiden harus turun tangan.

"Yang mana Presiden dengan kewenangannya membentuk pengadilan-pangadilan di seluruh wilayah RI dan juga melalui Surat Keputusan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan hakim agung dan hakim-hakim di semua tingkatan peradilan, dengan tidak melakukan campur tangan terhadap perkara yang hanya ditangani oleh hakim sebagai fungsi utama hakim dalam memberikan keadilan," ujar Gayus Lumbuun.

Lalu bisakah Presiden masuk ke ranah yudikatif? Gayus menyatakan tegas sepanjang tidak mencampuri teknis yudisial maka Presiden bisa membuat kebijakan pengadilan.

"Apakah presiden mencampuri urusan peradilan? Sangat bisa. Sebagai kepala negara, pemimpin tertinggi bisa masuk ke dalam lembaga lain ketika keadaan itu darurat. Lembaga hukum mana yang tidak bermasalah hari ini?" ucap Gayus tegas.

Adapun mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie membenarkan reformasi hukum saat ini mengalami krisis di segala lini. Tapi untuk memperbaikinya harus sesuai peraturan.

"Saya setuju, dalam batas-batas kewenangan ada saja sebagi kepala negara agar yang belum diatur, belum dijelas, pada lembaga mana, terutama system building," kata Jimly.

Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-6356906/rektor-unkris-minta-presiden-pimpin-reformasi-hukum-nunggu-uu-lama